Menhut Ingatkan Pengelola Hutan Sosial: Mohon Dijaga dari Kebakaran, Jangan Jadi Pusat Api
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan kelompok masyarakat penerima persetujuan perhutanan sosial untuk ikut menjaga kawasan kelolaannya dari potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Raja Juli menegaskan, pemberian akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan harus diiringi dengan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini bagian dari kebijakan kita agar hutan lestari tapi tetap bisa diakses oleh masyarakat sekitarnya, sekaligus menjadi cara kita mengelola konflik dan memberikan penanggung jawab yang jelas di kawasan tersebut,” kata Raja Juli di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (26/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan enam sertifikat persetujuan perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat. Salah satunya diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh dengan luas area kelola mencapai 4.962 hektare yang mencakup 85 kepala keluarga (KK).
Raja Juli meminta masyarakat penerima persetujuan tersebut menjaga kawasan dari ancaman kebakaran sekaligus memanfaatkannya secara produktif.
“Mohon dijaga dari kebakaran dan jadikan lahan produktif,” ujarnya.
Peringatan serupa disampaikan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur. Kelompok tersebut mendapat persetujuan pengelolaan kawasan seluas 4.693 hektare yang diperuntukkan bagi 138 KK.