Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di London, Menhut Ungkap Komitmen Prabowo Selamatkan Gajah Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Menhut Respons Isu Lahan Tambak Diambil Negara usai Ditanami Mangrove: Hoaks!

Sabtu, 07 Februari 2026 - 17:48:00 WIB
Menhut Respons Isu Lahan Tambak Diambil Negara usai Ditanami Mangrove: Hoaks!
Menhut Raja Juli Antoni. (Foto: Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan isu yang menyebut petani tambak akan kehilangan lahan jika menanam mangrove merupakan kabar bohong alias hoaks. Dia memastikan kabar itu tidak benar.

Hal itu disampaikan Raja Juli saat berdialog dengan kelompok tani tambak dalam kunjungannya di Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupate Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam dialog, sejumlah petani menyampaikan adanya kekhawatiran masyarakat pemerintah akan mengambil alih tambak setelah mangrove tumbuh besar.

“Itu adalah kebohongan, itu hoaks kalau dikatakan kelompok masyarakat diajak menanam mangrove, nanti setelah mangrovenya jadi lalu pemerintah akan mengambil lahan atau tambak bapak-ibu sekalian. Itu hoaks, fitnah, dan hasutan yang tidak benar,” ujar Raja Juli, Sabtu (7/2/2026).

Dia menambahkan, pemerintah justru berkepentingan memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Dia mengingatkan pengalamannya saat menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat secara massal.

"Saya dulu Mantan Wamen ATR BPN, ada program PTSL, sertifikasi massal untuk masyarakat yang memiliki lahan. Nanti saya koordinasikan dengan Pak Gubernur, kita cek kanwilnya siapa, lalu bersama teman-teman kehutanan di sini kita identifikasi tambak-tambak yang belum disertifikat, yang sudah mengajukan tapi belum keluar, atau yang sertifikatnya sudah terbit tapi belum diambil,” ujarnya.

Dia menegaskan pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani. Menurutnya, tanpa kepastian legal, justru ada risiko lahan diambil pihak lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut