Menkes Bolehkan Perawat tanpa Surat Tanda Registrasi Tangani Pasien Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencari cara untuk menyeimbangkan lonjakan kasus aktif virus Corona atau Covid-19 dengan ketersediaan jumlah tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit. Salah satu siasat yang dilakukan adalah dengan merelaksasi aturan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pada Januari 2021 ini terjadi lonjakan kasus aktif virus corona pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Di sisi lain, tenaga kesehatan yang saban hari berada di garda terdepan melawan virus Corona mulai kewalahan. Oleh sebab itu, pemerintah merelaksasi aturan agar perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi (STR) bisa ikut bekerja merawat pasien Covid-19.
"Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja," ucap Budi saat jumpa pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Budi mengungkap, perawat yang mendapat relaksasi bisa bekerja tanpa STR jumlahnya sekitar 10.000 orang. Hal ini kata dia bisa menambah kekuatan di tengah krisis nakes. "Itu ada sekitar 10.000," ucapnya.
Tak hanya perawat, Budi juga sedang mengkaji dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kemenkes agar dokter yang belum teregistrasi bisa mendapat relaksasi bisa langsung bekerja merawat pasien Covid-19.
"Saya sekarang sedang mengkaji dengan tim IDI dan tim Kemenkes agar dokter-dokter juga bisa begitu. Ada sekitar 3000 sampai 4000 dokter yang bisa kita masukkan," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq