Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Piprim Klaim Mutasi ke RSUP Fatmawati Upaya Pembungkaman IDAI
Advertisement . Scroll to see content

Menkes: Pernikahan Dini Bentuk Pelanggaran Terhadap Hak Anak

Kamis, 18 Maret 2021 - 14:14:00 WIB
Menkes: Pernikahan Dini Bentuk Pelanggaran Terhadap Hak Anak
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Pernikahan dini disebutkan meningkat dan terjadi hingga di desa. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menilai pernikahan dini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

“Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Dan tidak terpenuhinya hak dasar anak akan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tidak terpenuhinya hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sdm Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Dalam membina pernikahan seseorang membutuhkan kesiapan fisik, mental, spiritual dan sosial. Karena itu, Budi menyebut menunda usia pernikahan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaiknya dan menjadi sumber daya yang berkualitas.

Sebab, kehamilan pada anak akan berpengaruh terhadap kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.

"Kehamilan pada anak memiliki 4, 5 kali risiko tinggi bagi ibu. Risiko kematian pada ibu juga 2 kali lebih besar dan berisiko untuk melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah. Kedua hal ini merupakan resiko tinggi menjadi stunting," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut