Menkes Terawan Setujui PSBB Kabupaten Buol
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. PSBB itu mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
"Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' kata Menkes Terawan Agus Putranto dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu (10/5/2020) dini hari.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020. Menkes menjelaskan kasus Covid-19 di Kabupaten Buol telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.