Menkes Terawan Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik
Selasa, 21 April 2020 - 15:34:00 WIB
PSBB pertama kali dilaksanakan di DKI Jakarta. Setelah itu menyusul di lima daerah di Jawa Barat yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek). Menyusul berikutnya Tangerang Raya yang mencakup Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan juga melaksanakan kebijakan ini.
Di luar Jawa, PSBB telah berlaku di Makassar, Sulawesi Selatan dan Pekanbaru, Provinsi Riau.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Khofifah Panggil Risma dan Bupati Sidoarjo-Gresik Bahas PSBB Corona
Editor: Zen Teguh