Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Ini yang Diatur

Jumat, 19 Juni 2020 - 22:27:00 WIB
Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Ini yang Diatur
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di tempat umum. Protokol tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Terawan mengatakan, tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokasi masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19. Karena itu, perlu protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan Covid-19.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya, Jumat (19/6/2020).

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini antara lain pasar dan sejenisnya; mal atau pertokoan dan sejenisnya; hotel atau penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya; rumah makan/restoran dan sejenisnya; serta sarana dan kegiatan olahraga.

Kemudian, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara; lokasi daya tarik wisata; jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya; jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum. Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan Covid-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut