Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

DPR dan KPU Akan Bahas Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 Senin Besok

Jumat, 19 Juni 2020 - 19:07:00 WIB
DPR dan KPU Akan Bahas Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 Senin Besok
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR akan kembali membahas tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 22 Juni 2020. Salah satu agenda yang akan dibahas yaitu seputar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyampaikan, komisinya tidak hanya membahas bersama KPU melainkan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari pembahasan tersebut diharapkan akan terbit peraturan KPU terkait protokol kesehatan pada Pilkada 2020.

"Nanti ada rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan penyelenggara khususnya KPU dan Mendagri untuk membicarakan terkait PKPU yang disesuaikan dengan protokol Covid-19. KPU sendiri sudah menyusun PKPU sesuai protokol Covid-19, tinggal Senin nanti dikonsultasikan dan dibahas untuk disetujui secara bersama-sama," katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Saan mengatakan, jika dalam rapat konsultasi baik DPR, KPU dan Kemendagri sepakat aturan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19, maka PKPU hanya tinggal menunggu disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah selesai. Kalau soal Kemenhumkam itu kan menunggu waktu saja. Tapi secara prinsip, pemerintah, DPR dan KPU ketika mengonsultasikan sudah selesai dan disepakati bersama menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut