Menkeu: Megawati Belum Terima Gaji Serupiah pun di BPIP
Gaji pejabat BPIP menuai polemik setelah beredar Perpres 2/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 per bulan.
Ani menekankan, untuk menjalankan itu banyak aktivitas, seperti transportasi, komunikasi dan pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Jumlah itu masih ditambah lagi dengan tunjangan yang sama dengan pejabat lain meliputi hak asuransi kesehatan dan jiwa.
”Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud (Mahfud MD) adalah benar. Beliau menyampaikan bahwa pertama belum menerima serupiah pun dan dengan sebetulnya seluruh pengarah tokoh-tokoh yang saya yakin mereka tidak sama sekali, bahkan menanyakan berapa gaji saya terima, itu memang tidak. Jadi selama ini kita melakukan kajian untuk melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang kemudian memberikan rangkaian rincian mengenai berapa jumlah hak keuangan yang harus dibayarkan,” kata dia.
Ani mengakui bahwa hak keuangan tersebut tetap akan dibayarkan. Hak tersebut berlaku saat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila resmi menjadi badan per Maret 2018. Dengan ditandatanganinya Perpes 42/2018, hak keuangan bagi pejabat, pimpinan, dan pegawai BPIP bersifat permanen.
Editor: Zen Teguh