Menkeu Purbaya Ungkap Syarat Pendirian Family Office: Tak Gunakan APBN dan Perkuat Cadangan Devisa
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana pembentukan Family Office di Indonesia. Namun, dia memberikan syarat tegas bahwa implementasi ide tersebut tidak boleh melibatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya melihat family office, yang diketahui memiliki fungsi menampung kekayaan keluarga konglomerat, dapat memberikan kontribusi positif bagi Indonesia, terutama dalam memperkuat likuiditas valuta asing.
"Kalau dia uang dari luar negeri, biar aja. Paling nggak memperkuat cadangan devisa kita," kata Purbaya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Meski mengaku belum mendiskusikan rencana tersebut secara detail, Purbaya menuturkan, pada dasarnya family office berfungsi menampung uang dari luar negeri tanpa harus diketahui asal-usulnya, sebuah mekanisme yang disebutnya tidak merugikan dari sisi penerimaan pajak.
"Kalau uang dari luar negeri kan pengemplang pajak, kalau enggak masuk juga enggak ada pajaknya. Kalau masuk juga, untuk saya, zero sum game, nol," ujarnya.
Dia pun mengaskan, kebijakan family office tidak akan berkaitan dengan anggaran negara. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.
"Itu kan programnya enggak ada urusan sama APBN dengan Kementerian Keuangan," ucap Purbaya.
Sebagai informasi, family office merujuk pada entitas pengelola kekayaan pribadi atau keluarga konglomerat yang kerap diasosiasikan dengan negara-negara surga pajak, seperti Singapura dan Hong Kong.
Wacana pembentukan family office di Indonesia, khususnya di Pulau Dewata (Bali), belakangan mencuat dan disebut menjadi bagian dari rencana DEN untuk menarik investasi dari kalangan ultra high net worth individual (UHNWI).
Editor: Aditya Pratama