Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WHO Dukung Indonesia Bikin Obat Herbal Naik Level, Ini Buktinya!
Advertisement . Scroll to see content

Menko PMK Sebut Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Kewenangan WHO

Rabu, 21 Desember 2022 - 21:22:00 WIB
Menko PMK Sebut Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Kewenangan WHO
Menko PMK Muhadjir Effendy (dok. Kemenko PMK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wabah Covid-19 di Indonesia disebut-sebut semakin melemah. Meski demikian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pencabutan status pandemi Covid-19 merupakan kewenangan WHO

“WHO itu kan, tentu saja kita akan mematuhi regulasi yang ditetapkan WHO karena itu ketetapan internasional ya,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/12/2022).

Namun, pemerintah Indonesia juga menurutnya boleh mengambil tindakan-tindakan terkait penanganan Covid-19. Seperti mengkaji penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Bukan berarti kita tidak boleh melakukan tindakan-tindakan termasuk pengambilan keputusan yang memang dipandang sudah tepat, yang agak berbeda dengan WHO,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut