Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Cabut Jutaan Hektare Izin Perkebunan Sawit dan Segel 5 Tambang Imbas Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro

Jumat, 12 Februari 2021 - 07:18:00 WIB
Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi untuk jelasnya, penyebaran Covid di Indonesia bukan lagi bersifat sporadis ataupun kluster, tetapi sudah berada di komunitas-komunitas. Itulah sebabnya kenapa kita mengintensifkan penanganan di tingkat mikro," tambah Muhadjir.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro hingga tingkat RT. Instruksi tersebut diberikan untuk tujuh gubernur beserta jajaran hingga tingkat bupati dan wali kota, salah satunya DKI Jakarta. 

Pada PPKM mikro diatur empat zonasi RT, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Khusus untuk RT yang masuk kategori zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Kebijakan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut