Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Menko Polhukam : Pelaku LGBT Tak Dapat Dijerat Hukum, Belum Ada Aturannya

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:54:00 WIB
Menko Polhukam : Pelaku LGBT Tak Dapat Dijerat Hukum, Belum Ada Aturannya
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam regulasi hukum di Indonesia belum diatur adanya ancaman pidana bagi Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT). Hal itulah yang membuat mereka tak bisa ditindak secara hukum. 

"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas," jelas Mahfud dalam akun Instagram, Rabu (11/5/2022). 

Dia memaparkan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Oleh karenanya, seluruh pihak bebas mengemukakan ekspresi di ruang publik dengan catatan tak melanggar hukum. 

Dia menyebut, memang betul dalam negara demokrasi harus memiliki sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Kendati demikian, penjatuhan sanksi tersebut harus berlandaskan hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan.

"Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah adaada," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut