Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?
Advertisement . Scroll to see content

Menko Polhukam : Pelaku LGBT Tak Dapat Dijerat Hukum, Belum Ada Aturannya

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:54:00 WIB
Menko Polhukam : Pelaku LGBT Tak Dapat Dijerat Hukum, Belum Ada Aturannya
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

Dia lantas memberi contoh yakni polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pria gay dan pasangan, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast. Dalam kasus tersebut, undang-undang nomor berapa yang bisa disangkakan kepada mereka. 

Dia lantas berpendapat, dalam kasus itu, belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Deddy dan pasangan gay tersebut. "Harus dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya," ungkapnya.

"Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak atau belum dilarang oleh hukum. Itu baru diatur dalam norma non hukum. Karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya," imbuhnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut