Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah Era New Media
JAKARTA, iNews.id - Media konvensional diharapkan tetap bertahan dan eksis untuk mencegah misinformasi di tengah era 'media baru' atau new media. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI) saat car free day di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026).
"Kita sejatinya ingin menunjukkan kembali bahwa tentu industri pers, khususnya penyiaran, harus terus maju di tengah gempuran digitalisasi saat ini. Bahwa media konvensional harus bisa tetap eksis dan hidup di tengah new media," kata Meutya kepada wartawan di lokasi.
Meutya menyadari, era digital menimbulkan derasnya informasi yang menjadi rawan akan misinformasi.
Oleh karena itu, dia mengajak insan pers dan penyiaran memberikan informasi yang akurat kepada khalayak.
Terapkan WFH, Menkomdigi: Kita Contohkan Kerja dari Luar Kantor Tetap Beri Hasil Maksimal
"Kita tentu bersepakat bahwa pers, teman-teman penyiaran yang hadir hari ini, tadi kita sepakat juga dengan Ketua Dewan Pers, untuk bisa menjadi garda, bisa menjadi palang yang kemudian terus menjaga nilai-nilai yang benar," ujarnya.
Menkomdigi menegaskan, menerima informasi adalah hak masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang hak asasi manusia.
"Jadi ketika kita, teman-teman penyiaran melakukan tugas-tugas jurnalistik dengan prinsip dan kode etik jurnalistik yang benar, maka dia telah menjadi garda untuk menjalankan Undang-Undang Dasar '45 Pasal 28," ucapnya.
Editor: Reza Fajri