Menkomdigi Tegaskan Ebemartono Langgar UU PDP dan Etika usai Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin!
"Jadi, tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin," ujarnya.
Menkomdigi mengatakan pemerintah mendukung proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Di sisi lain, Komdigi akan terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menghormati privasi orang lain, terutama perempuan dan anak-anak.
"Penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian, namun dari kami adalah mengingatkan adanya pelanggaran PDP dan etika. Perekaman tanpa izin khususnya kepada perempuan dan anak-anak harus kita stop dengan tindakan serius di bidang masing-masing," katanya.
Kasus ini bermula dari unggahan konten Ebemartono berjudul 'Cara Deketin Cewek di Pameran' yang viral di media sosial. Konten tersebut menuai kritik setelah seorang usher GIIAS yang menjadi objek video mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam.
Perempuan itu juga mengungkapkan dugaan bahwa salah satu kamera yang digunakan Ebemartono disembunyikan di bagian kacamata (Kacamata Meta), sehingga dirinya tidak menyadari sedang direkam untuk dijadikan konten.