Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS
Advertisement . Scroll to see content

Menkominfo Johnny G Plate Sebut Helmy Yahya Masih Dirut TVRI

Jumat, 06 Desember 2019 - 19:21:00 WIB
Menkominfo Johnny G Plate Sebut Helmy Yahya Masih Dirut TVRI
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut, Helmy Yahya hingga saat ini masih menjadi direktur utama (dirut) TVRI. Kepastian itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI.

Dalam PP disebutkan, pemberhentian direksi tidak bisa dilakukan seketika, melainkan melalui tahapan seperti pembelaan dari pihak yang diberhentikan.

"Pada saat pemberitahuan surat pemberhentian itu disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal," kata Johnny saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, (6/12/2019).

DIa menjelaskan, tahapan pemberhentian direksi adalah surat terlebih dahulu disampaikan kepada direksi. Setelah itu, direksi diberi waktu satu bulan bulan untuk melakukan pembelaan.

Selama proses tersebut, jabatan sebagai direksi masih melekat bukan justru diamanatkan kepada pelaksana tugas (plt). "Apakah alasan-alasannya memadai dapat diterima. Apabila alasan dapat diterima maka dengan sendirinya dewan pengawas bisa membatalkan pemberhentian," ujarnya.

Kemudian, Dewan pengawas diberi waktu dua bulan untuk meneliti alasan pembelaan dari direksi tersebut. Apabila merasa alasan direksi tidak bisa diterima, maka dewan pengawas mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara permanen.

"Sebaliknya, apabila dalam waktu dua bulan dewan pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal," katanya.

Johnny membeberkan penunjukan Plt tidak diatur dalam PP Nomor 13 tahun 2005 dan hal itu masih multitafsir. Dengan begitu, Dia berharap kisruh manajemen antara dewan pengawas dan direksi TVRI diselesaikan secara internal.

"Kami berharap secara internal ini bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan perbaikan agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntabel dan prudent secara baik oleh dewan pengawas maupun oleh direksi TVRI," tuturnya.

Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI nomor 3 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019 tersebut terdiri empat poin putusan. Pertama, menonaktifkan sementara saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Kedua selama non aktif sementara sebagai Direktur Utama TVRI, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI.

Ketiga, menetapkan Supriyono, Direktur Teknik TVRI, sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

"Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI," tutup surat tersebut.

Helmy Yahya menjabat sebagai Dirut TVRI sejak 29 November 2017 hingga 2022 mendatang. Sebelum menjabat, Helmy Yahya dikenal sebagai presenter dan raja kuis Indonesia.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut