Menkum Belum Antar Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk ke KPK, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas belum mengantarkan salinan keputusan presiden (keppres) terkait pemberian rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan (dkk) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dia belum menerima salinan keppres itu.
"Saya masih menunggu salinan keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat nih salinan keppres," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, Supratman juga belum bisa memerinci dampak hukum terkait rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Namun, politikus partai Gerindra itu menjamin salinan keppres itu akan segera dikirimkan ke KPK apabila telah diterima.
"Jadi apakah yang bersangkutan seperti apa sekarang, yang jelas karena harusnya surat keppres itu kan ditujukan ke menteri hukum sebagai pengusul. Nah, nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima," ungkap dia.
Supratman juga menjelaskan pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa merupakan hak istimewa Prabowo selaku presiden. Dengan demikian, dia memastikan tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum.
"Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apapun. Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya yang memiliki hak istimewa tersebut," tandas dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ira divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian