Menkum Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Galang Dukungan Inisiatif RI soal Royalti
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China-ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, China. Dalam pertemuan itu, Supratman meminta dukungan kepada pemerintah China atas inisiatif Indonesia di tingkat global.
Indonesia akan mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025 mendatang.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” kata Supratman dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Dia menegaskan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional. Melalui visi Asta Cita, pemerintah berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.
Indonesia, kata dia, juga tengah melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.
“Kami memandang KI (kekayaan intelektual) bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Supratman.
Sementara itu, Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA) Shen Changyu menyampaikan perkembangan IP di China yang sedang mengerjakan petunjuk teknis kelima kalinya setiap 15 tahun. Dia mengatakan China akan mendukung dan mempelajari proposal inisiasiasi Indonesia.
“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari,” kata Shen.
Adapun pertemuan China-ASEAN ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan China. Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Dalam rangkaian pertemuan ini, Supratman melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum (Kemenkum) dan CNIPA pada Senin, 27 Oktober 2025.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan China di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” kata Supratman.
MoU antara Kemenkum dan CNIPA menekankan pada penguatan sistem KI di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.
Isu perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kerja sama ASEAN dan Tiongkok dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu juga menandatangani MoU tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.
Editor: Rizky Agustian