Menkum Sebut Dokumen Ekstradisi Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut dokumen ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos selesai pada pekan depan. Diketahui, saat ini Paulus masih berada di Singapura.
Supratmen menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen ekstradisi tersebut.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Dia menegaskan, ada kendala dalam penyiapan dokumen ekstradisi Paulus Tannos tersebut. Supratman menegaskan, bahwa ada sejumlah mekanisme dan prosedur yang harus dilaksanakan dalam menaikkan hal ini.
"Begitu selesai, maka kemudian kita kirim ke otoritas yang ada di Singapura," katanya.
Sebelumnya, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi berkas ekstradisi Paulus Tannos. Batas waktu itu akan berakhir pada 3 Maret 2025.
"Kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat," ucap Supratman, Rabu (29/1/2025).
Supratman yakin, berkas dapat dilengkapi dalam waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, lembaga penegak hukum dan kementerian terkait sudah membentuk tim untuk pengajuan ekstradisi. Berkas administrasi selanjutnya akan diteruskan kepada otoritas di Singapura.
"Sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama