Menkum Sebut Eks Marinir TNI AL Satria Bisa Balik jadi WNI, asal...
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan eks anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia bisa kembali jadi Warga Negara Indosia (WNI). Namun, hal itu jika ia mengikuti proses naturalisasi.
Sebab, Supratman menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
"Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengikuti proses naturalisasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007," kata Supratman dalam keterangan ditulis Rabu (23/7/22025).
Ia menjelaskan bahwa permohonan pewarganegaraan tersebut harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Dengan begitu, Satria bisa kembali ke Tanah Air dan mendapatkan statusnya sebagai WNI.
“Silakan membaca secara lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007, di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali menjadi WNI,” ungkap dia.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa hilangnya kewarganegaraan seseorang terjadi secara otomatis karena dua hal, yakni masuk dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden dan sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” kata Supratman.
Editor: Puti Aini Yasmin