Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Menggusur, Pramono Manfaatkan AI untuk Tata Kawasan Tanah Abang
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Supratman: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:53:00 WIB
Menkum Supratman: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026). (Foto: Dok. Kemenkum)
Advertisement . Scroll to see content

Fifi menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.

Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta. Pembahasan mencakup hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut