Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan
MANILA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Filipina.
Setelah proses negosiasi yang panjang sejak 2021, ASEAN Treaty on Extradition atau Perjanjian Ekstradisi ASEAN akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal agenda ALAWMM ke-13. Perhelatan monumental ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayahnya.
"Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka," ujar Supratman dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Dia memastikan bakal mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition.

Agenda penting lainnya dalam ALAWMM ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial. Supratman menyampaikan fokus Indonesia menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi terkait di 2025–2026.
"Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Supratman.
Oleh karena itu, kata dia, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada 2026. Dalam pidatonya, Supratman menyampaikan komitmen Indonesia menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ke-4 ASEAN yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.
Konvensi ini mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.
ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo pada 10-12 November 2025.

Pada pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” kata Widodo.
Dia juga menyambut baik usulan penyusunan compendium yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.
Editor: Rizky Agustian