Menkum Ungkap Alasan RUU TNI Sudah di Meja Prabowo tapi Belum Diteken
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sudah di meja Presiden Prabowo Subianto setelah disahkan oleh DPR. Namun, draf itu belum ditandatangani.
"Berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang drafnya sudah di meja presiden," kata Supratman usai menyampaikan capaian kinerja Kemenkum triwulan I 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan, RUU TNI belum diteken Prabowo banyak undang-undang yang perlu ditandatangani presiden.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Kemensetneg ya," ucapnya.
Puan Ungkap Megawati Dukung Pengesahan RUU TNI: Sesuai Harapan
Supratman menjelaskan, RUU TNI bukan lagi menjadi ranah Kemenkum setelah disahkan DPR.
"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensetneg, karena bukan di kami lagi," tutur dia.
Daftar 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan
RUU TNI Resmi Disahkan, Puan Pastikan Prajurit Aktif Dilarang Berbisnis dan Berpolitik
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.
Sah! RUU TNI Resmi Menjadi Undang-Undang
"Setuju," ucap para anggota DPR.
Sementara itu ada tiga pasal yang menjadi pembahasan dalam RUU TNI, yakni pasal 7 terkait cakupan tugas pokok, pasal 47 terkait penempatan prajurit di kementerian dan lembaga dan pasal 53 terkait masa dinas prajurit.
Editor: Rizky Agustian