Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham: Abu Bakar Ba’asyir Tak Bisa Jadi Tahanan Rumah

Senin, 05 Maret 2018 - 20:51:00 WIB
Menkumham: Abu Bakar Ba’asyir Tak Bisa Jadi Tahanan Rumah
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibawa ke RSCM karena sakit, Kamis, 1 Maret 2018 lalu. (Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir segera dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Jawa Tengah. Namun Ba’asyir dipastikan tetap menghuni sel tahanan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan, Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pemindahan tersebut. ”Akan dipindahkan ke Jawa Tengah yang dekat dengan keluarganya, sanak familinya sehingga mudah ditengok tanpa kita mengabaikan masalah keamanan," ujar Wiranto di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Wiranto tak menyebutkan detail lokasi pemindahan itu. Kemungkinan di Klaten atau Solo. Menurut Wiranto, pemindahan Ba’asyir atas dasar kemanusiaan. Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan arahan ketika bertemu khusus dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

“Dengan usia beliau yang sudah sepuh, fisik dan kesehatan yang mulai menurun, pemerintah memberikan kebijakan manusiawi tanpa melanggar hukum sehingga keputusannya adalah pemindahan (Ba’asyir) dari Gunung Sindur," kata dia.

Kendati demikian, mantan Panglima ABRI itu menegaskan bahwa Ba’asyir tetap berstatus narapidana di lapas, bukan tahanan rumah ataupun tahanan yang dibantarkan di rumah sakit sebagaimana mengemuka sebelumnya.

Hal senada diungkapkan Menkumham Yasonna Laoly. Setelah mengkaji rencana penerapan tahanan rumah bagi Ba’asyir dia memastikan hal tersebut tidak dapat dilakukan. ”Putusan pengadilan (Ba’asyir) bukan tahanan rumah. Mana bisa tahanan rumah karena undang-undangnya gak demikian,” kata Yasonna.

Menteri dari PDIP ini menuturkan,meski tak memberikan status tahanan rumah, pemerintah akan memfasilitasi layanan kesehatan yang terbaik bagi pendiri Ponpes Al Mumin, Ngruki, Solo itu. Kapan pun yang bersangkutan membutuhkan pengobatan, kata Yasonna, akan diizinkan.  

Ba'asyir selaku pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2004 divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Pada 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Kamis, 1 Maret 2018 lalu, pria kelahiran Jombang ini untuk keempat kalinya menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat karena menderita penyakit kista ganglion yang berbentuk benjolan berisi cairan di kaki.

Menhan Ryamizard Ryacudu mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi terkait dengan kondisi Ba’asyir. Presiden dengan alasan kemanusiaan menyetujui permintaan keluarga yang menginginkan agar Ba’asyir ditahan di sekitar Solo.

Sementara itu disinggung soal grasi, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keringanan hukuman bagi Ba’asyir. Grasi itu harus melalui permohonan dari narapidana. Sejauh ini, dia tidak pernah dan tidak mau meminta grasi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut