Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham Sebut Pemerintah Sepakat Tarik Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:56:00 WIB
Menkumham Sebut Pemerintah Sepakat Tarik Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah sudah sepakat menarik revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menghadiri rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam rapat itu Yasonna mengatakan pemerintah sepakat revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin langsung Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah kalau revisi UU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas.

"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan revisi UU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.

Menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian menjelaskan pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan evaluasi revisi UU tersebut karena telah sepakat menariknya dari Prolegnas 2021.

"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ucapnya.

Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik  revisiUU Pemilu tersebut. Sementara itu, menurutnya pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna.

"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Supratman pun menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan Prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih hal itu dilakukan karena revisi UU Pemilu yang belum ditarik.

"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesai, kemudian terkait revisi UU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait revisi UU Pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya  revisi UU Pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.

"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana  revisi UU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga (revisi UU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda ktia sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ujarnya.

Sampai saat ini, rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna H Laoly masih berlangsung. Setiap fraksi sedang memberikan pandangan terkait  revisi UU Pemilu ini.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut