Menkumham Ungkap Alasan Abu Bakar Ba'asyir Belum Bisa Bebas
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan alasan hingga saat ini Abu Bakar Ba'asyir belum juga menghirup udara besar. Yang mendasar, menurut dia, adalah reaksi dari narapidana teroris lainnya, yang jumlahnya mencapai ratusan.
"Jadi, itu yang menjadi kajian kita, tidak mudah ini barang dan ini menyangkut prinsip yang sangat fundamental kuat bangsa. Makanya kita sampai sekarang belum memutuskan (pembebasan) itu," katanya di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Politikus PDI Perjuangan ini tidak bisa menjelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu. Apalagi, kajian tersebut melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
"Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing kementerian memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan yang diajukan, Kemlu juga punya karena ada resolusi PBB," ujarnya.
Dia kembali menegaskan, hingga saat ini Abu Bakar Ba'asyir belum bisa dibebaskan. "Belum, belum (dibebaskan)," kata Yasonna.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, semua ada keinginan untuk membebaskan Ba’asyir berlandaskan kemanusiaan. Ba’asyir yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dalam kondisi sakit-sakitan.
"Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini kan sudah sepuh, kesehatannya sudah sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orangtua kita sakit-sakitan seperti itu, itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Kendati demikian, Presiden menegaskan bahwa pembebasan itu tetap harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, yaitu bersyarat, bukan pembebasan murni. Menurut Jokowi, pembebasan bersyarat itu antara lain ada ketentuan setia pada NKRI dan Pancasila.
"Itu syarat yang harus dipenuhi. Kalau ndak kan saya enggak mungkin nabrak, ya kan. Contoh setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali. Itu sangat prinsip sekali. Saya kira itu jelas sekali ya," ujarnya.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pendiri Ponpes Al Mu’min Ngruki, Solo, itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok terduga teroris di Aceh.
Editor: Djibril Muhammad