Cerita di Balik Pembebasan Ba'asyir, Negosiasi Yusril Sempat Ditolak
JAKARTA, iNews.id – Pendiri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir segera menghirup udara bebas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mu’min, Ngruki, Solo, itu karena alasan kemanusiaan.
Penasihat hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengisahkan kronologi pembebasan Ba’asyir yang sekarang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu. Ba’asyir ternyata tidak begitu saja menerima tawaran pembebasan itu.
Yusril menceritakan, pada 13 Desember 2018 Ba’asyir sebenarnya berhak mendapatkan hak untuk bebas bersyarat. Namun terpidana kasus terorisme itu enggan menandatangani persyaratan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Keamanan (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Menurut Yusril, Ba’asyir tak mau menandatangani karena dalam undang-undang tersebut ada keharusan untuk berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
”Syarat itu enggan dipenuhi karena beliau (Ba'asyir) berpegang teguh pada prinsip hanya setia kepada ajaran Islam,” kata Yusril di kantor pengacara Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).