Menlu Retno Dukung Fatwa ICJ soal Israel: Hukum Internasional Berpihak ke Palestina
JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mendukung fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang menetapkan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Fatwa itu menandakan hukum internasional berpihak pada Palestina.
Dia mengatakan putusan ini bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional pada Jumat (19/7/2024) lalu.
"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara serta PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.
Dia mengatakan, Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu di tanah Palestina. Indonesia pun mendorong Israel untuk mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, kata dia, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," tegasnya.
Putusan ini, kata Retno, juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power di tanah Palestina. Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina.
"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," kata dia.
Editor: Rizky Agustian