Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Menpan RB : ASN Bisa Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Lebaran

Kamis, 14 April 2022 - 11:21:00 WIB
Menpan RB : ASN Bisa Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut