Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN: Hanya di Instansi Pusat Tertentu
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas angkat suara terkait jajaran TNI-Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru.
Dia mengatakan, tak semua instansi maupun jabatan ASN bisa diisi oleh TNI-Polri. Menurutnya, TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di intansi pusat tertentu dan telah diatur sejak beberapa tahun lalu.
“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," kata Anas usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membahas mengenai resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI-Polri, dikutip Jumat (15/3/2024).
Menurut dia, aturan terbaru mengatur aspek resiprokal yakni ASN dapat mengisi jabatan tertentu pada TNI dan Polri. Konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait.
"Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus," ujarnya
Dia menyatakan resiprokal bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Hal tersebut, menurut Anas, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan TNI, Polri, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin baik bagi masyarakat.
"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," jelasnya.
PP tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut, kata dia, telah didiskusikan dengan berbagai pihak. Misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada. Dia menegaskan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan.
“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan," kata Listyo.
Diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Editor: Rizky Agustian