Menpora Minta Maaf atas Penangkapan Pejabatnya oleh KPK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia menyusul penangkapan sejumlah pejabat di Kemenpora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi mengaku akan mengganti pejabat yang terjerat kasus hukum tersebut.
”Kita semua sangat prihatin, terkejut dan kecewa atas kejadian yang menimpa deputi IV dan beberapa staf kedeputian. Atas nama Kemenpora, saya mohon maaf yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada bapak presiden dan bapak wakil presiden atas peristiwa yang terjadi di kantor kami," kata Imam dalam jumpa pers di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Nahrawi menuturkan, terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, dia akan mengganti para pejabat yang terjerat. Namun, penggantian dilakukan setelah ada pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Mengenai kasus yang menjerat para pejabatnya, Nahrawi mengaku belum mengetahui persis. Dirinya juga menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Saya baru sampai di Jakarta dan belum melaporkan ini kepada Presiden. Kami akan menunggu pengumuman resmi KPK," kata menteri dari PKB ini.
KPK menangkap sembilan orang dalam operasi senyap di Kemenpora, Selasa (18/12/2018). Mereka antara lain Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana dan Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo. Beberapa staf Deputi IV turut diamankan.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penangkapan terkait dengan pencairan dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK menduga ada permintaan kickback setiap pencairan dana tersebut.
Soal ini, Nahrawi juga mengaku belum mengetahui persis. Dirinya akan melihat bagaimana hasil proses dari awal pengajuan proposal, verifikasi, dan pencairan dana tersebut.
”Pejabat dan sejumlah staf yang tertangkap tangan KPK merupakan petugas teknis yang menerima proposal, memverifikasi proposal hingga mencairkan anggarannya. Saya belum tahu ini apa dan di mana masalahnya," katanya.
Editor: Zen Teguh