OTT Pejabat Kemenpora terkait Pencairan Dana Hibah KONI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa (18/12/2018) malam. Saat ini mereka telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, OTT diduga terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Agus menjelaskan, OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi senyap ini KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp300 juta dan kartu ATM bersaldo Rp100 juta.
Adapun sembilan orang yang diamankan terdiri atas pejabat Kemenpora, PPK, bendahara, dan staf di Kemenpora. Tiga ruangan di Kemenpora juga telah disegel yakni ruang deputi IV, asisten deputi olahraga prestasi, dan staf.
Menurut Agus, sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
Editor: Zen Teguh