Menristekdikti Usulkan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah di Kampus
JAKARTA, iNews.id - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengusulkan agar materi antikorupsi jadi mata kuliah di perguruan tinggi. Usulan tersebut disampaikan saat Nasir berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/11/2018).
Nasir menuturkan, perguruan tinggi ingin menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Karena itu dia berharap mata kuliah antikorupsi dapat diimplementasikan.
”Antikorupsi dapat masuk ke dalam materi mata kuliah umum yang memiliki bobot cukup besar yakni 10 SKS. Ini akan dikaji matang termasuk membuat silabus yang mudah untuk diimplementasikan,” ujar Nasir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini menuturkan, selain mata kuliah antikorupsi, permasalahan lain yang perlu dibenahi oleh Kemenristekdikti yaitu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi. Terkait itu, dirinya juga meminta arahan KPK.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK pada 2017, tercatat 20,11 persen ada permasalahan integritas internal yang masih sering ditemui di lembaga atau instansi pemerintahan di Indonesia. SPI juga menyebut sebanyak 5,90 persen responden melihat atau mendengar keberadaan penyelewengan anggaran.
Untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi, KPK merekomendasikan Rencana Aksi dan tindak lanjut untuk transparansi dan akuntabiltas anggaran serta peningkatan Whistle Blowing System atau pelindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi.
Editor: Zen Teguh