Mensesneg: Masalah Rangkap Jabatan akan Dibahas di RUU BUMN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ada sejumlah ham yang dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dia mengaku banyak menerima masukan dari fraksi di DPR.
"Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya dari delapan fraksi juga memberikan masukan," kata Prasetyo usai rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR tentang RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Dia mengungkapkan sejumlah masukan yang akan dibahas dalam RUU BUMN itu seperti masalah rangkap jabatan hingga penyelenggaraan perusahaan pelat merah tersebut.
"Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK," tutur Prasetyo.
Menurutnya, masukan itu ditujukan untuk mendorong BUMN agar menjadi corporate governence.
"Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi corporate governance," kata Prasetyo.
Dia mengatakan Kementerian BUMN berpeluang diturunkan menjadi badan. Menurut dia, tata kelola BUMN telah dibagi menjadi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan Danantara.
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ucap Prasetyo.
Kendati demikian, Prsetyo mengatakan pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucap Persetyo.
Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar.
"Nanti tunggu, tunggu pembahasan," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian