Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Terima Supres RUU BUMN hingga Calon Dubes RI
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Buka Opsi Turunkan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Lewat RUU

Selasa, 23 September 2025 - 16:15:00 WIB
Pemerintah Buka Opsi Turunkan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Lewat RUU
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuka peluang menurunkan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan. Rencana tersebut akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR membahas RUU BUMN. Menurutnya, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo usai Raker Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menambahkan, pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucap Persetyo.

Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. 

"Nanti tunggu, tunggu pembahasan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut