Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Dikaji Pakar Hukum
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sudah melalui proses pengkajian dari para pakar. Pemerintah telah menerima banyak aspirasi terkait perkara yang menjerat Ira.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum, yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Pengkajian ini, kata dia, penting agar Kementerian Hukum (Kemenkum) bisa benar-benar memberikan saran yang baik kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan haknya.
Kemudian, surat permohonan dari DPR tersebut dibahas dalam rapat terbatas sebelum Prabowo memberikan keputusan untuk menggunakan haknya dalam kasus ini.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ujarnya.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yg berlaku," imbuhnya.
Diketahui, Prabowo merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ira divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian