Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:21:00 WIB
Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula
Driver ojek online (ojol). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah hampir merampungkan seluruh substansi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Rapat koordinasi telah digelar untuk memfinalisasi aturan tersebut.

“Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol,” kata Prasetyo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah telah merumuskan seluruh substansi yang akan dimuat dalam Perpres Ojol. Namun, terdapat sejumlah formula yang masih perlu disesuaikan dengan perkembangan pola bisnis layanan transportasi.

“Namun memang ada beberapa formula karena ada update ya mengenai apa namanya pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi yang kami mohon waktu,” ucapnya.

Meski masih terdapat formula yang dilengkapi, Prasetyo memastikan hal tersebut tidak akan mengubah substansi utama aturan. Penyempurnaan dilakukan agar implementasi kebijakan nantinya dapat mengantisipasi berbagai kondisi yang muncul di lapangan.

“Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa apa namanya beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya,” jelasnya.

Prasetyo mengatakan Perpres Ojol nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia belum menyampaikan waktu pasti penandatanganan maupun peresmian aturan tersebut.

“Kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani perpres-nya,” kata Prasetyo.

Di sisi lain, Prasetyo menyebut potongan aplikasi bagi pengemudi ojol senilai 8 persen sudah diberlakukan. 

“Tapi saudara-saudara juga boleh cek secara riil pelaksanaan di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92 persen dan 8 persen itu sudah jalan di lapangan,” tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut