Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR: Rencana Redenominasi Rupiah Perlu Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Idrus Marham Biasa Panggil Eni Saragih dengan Sebutan Dinda

Jumat, 20 Juli 2018 - 03:11:00 WIB
Mensos Idrus Marham Biasa Panggil Eni Saragih dengan Sebutan Dinda
Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Idrus diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Usai diperiksa, Idrus mengaku kenal dekat dengan kedua tersangka. Bahkan, Idrus mengaku sudah lama mengenal keduanya.

"Eni biasa saya panggil dinda, dia memanggil saya abang, Kotjo saya panggil abang, dia manggil saya abang," ujar Idrus usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Pada kesempatan itu dia menghargai langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya. Dia yakin KPK memiliki pertimbangan matang sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua temannya.

"Saya menghargai seluruh langkah KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya karena saya menghargai setiap lembaga punya logika sendiri," ucapnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018). OTT dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, salah satunya rumah dinas Mensos Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di sanalah KPK menangkap Eni.

KPK rencananya juga memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir pada Jumat (20/7/2018).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut