Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan memberi sanksi keras kepada para pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak segan-segan, Amran bahkan mengancam akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang tidak patuh.
"Kami sudah sepakat menghimbau distributor, pedagang, pengecer, seluruh saudaraku yang saya cintai, saya banggakan, tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Amran menambahkan, pemerintah memberikan waktu selama dua minggu bagi para pedagang untuk menyesuaikan harga beras sesuai dengan HET. Setelah tenggat waktu berakhir, pihaknya bersama lembaga terkait akan mengambil langkah tegas.
"Kita imbau dua minggu. Kemudian, kalau masih ada (yang melanggar), itu dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnya kita sepakat dicabut kalau tidak indahkan imbauan pemerintah," tuturnya.
Selain imbauan untuk menjaga harga di bawah HET, dia menyebut, pemerintah juga akan melakukan operasi pasar secara serentak bersama kepolisian, pemerintah daerah, dan Perum Bulog.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan beras bersubsidi di masyarakat.
"Secara paralel kita operasi pasar. Jadi ada di Dirkrimsus, di provinsi, kemudian perdagangan, kemudian Bulog. Jadi ini satu kesatuan, ini kolaborasi betul-betul. Ada imbauan, menghimbau kepada pedagang, kemudian ada operasi pasar, terakhir penindakan," kata Amran.
Amran menuturkan, pemerintah telah menggelontorkan subsidi pangan sektor beras mencapai Rp150 triliun, dengan nilai subsidi sekitar Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram. Karena itu, pengawasan harga menjadi hal yang penting agar keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen tetap terjaga.
"Kalau mau berbisnis yang besar tolong bergeser ke pabrik gula, sektor industri, pertambangan, atau yang lainnya, tapi jangan mengganggu kepentingan orang banyak. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, 286 juta orang kemudian petaninya 115 juta orang. Ini dua-dua harus dijaga," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama