Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut
Advertisement . Scroll to see content

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:46:00 WIB
Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!
Mentan Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi temuan impor bawang bombai ilegal. (Foto: Dok. Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kasus impor bawang bombai ilegal asal Belanda yang terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dia pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi temuan tersebut.

Amran mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar meningkatkan produksi pangan nasional. Dia menyayangkan sikap oknum tertentu yang masih mencoba menyelundupkan sejumlah komoditas seperti beras dan bawang.

"Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ucap Amran dalam keterangannya dikutip, Rabu (24/12/2025).

Dia menyebut, total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.

Amran menambahkan, selain masuk tanpa izin resmi, komoditas bawang bombai itu juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.

“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut