Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 26 Merek Beras Premium Diduga Oplosan, Ada Wilmar Group hingga Japfa
Advertisement . Scroll to see content

Mentan Geram Banyak Perusahaan Diduga Oplos Beras: Khianati Petani dan Konsumen!

Senin, 14 Juli 2025 - 12:20:00 WIB
Mentan Geram Banyak Perusahaan Diduga Oplos Beras: Khianati Petani dan Konsumen!
Mentan Amran Sulaiman. (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMenteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bakal menindak tegas sejumlah perusahaan yang terbukti terlibat dalam praktik curang pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Temuan ini muncul berdasarkan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama tim pengawasan pangan di berbagai wilayah.

“Ini bukan kesalahan satu-dua pelaku. Sejumlah perusahaan besar justru terindikasi melanggar standar mutu yang berlaku. Kami tidak akan memberi toleransi,” ujar Amran dalam pernyataan keterangannya, Senin (14/7/2025).

Dia mengatakan beras yang dijual dengan label premium ternyata tidak sesuai standar. Isinya merupakan campuran dengan beras medium, sehingga sangat merugikan konsumen. 

Dia menilai temuan ini mencoreng tata niaga pangan nasional serta semangat swasembada pangan.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap petani, terhadap konsumen, dan terhadap semangat kedaulatan pangan nasional,” tutur Amran.

Dia menyayangkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan registrasi produk. Padahal, registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga mutu, serta mendorong transparansi dalam rantai distribusi pangan.

Dia menegaskan registrasi produk beras sangat penting karena memberikan berbagai manfaat strategis. Pertama, registrasi menjamin beras yang beredar di pasar telah memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga konsumen terlindungi dari produk kadaluarsa, busuk, atau mengandung bahan berbahaya. 

Kedua, sistem registrasi melindungi konsumen dari praktik kecurangan karena produk yang telah teregistrasi harus sesuai dengan label yang tertera. Ini mencegah konsumen tertipu membeli beras berkualitas rendah yang dikemas seolah-olah premium.

Ketiga, registrasi juga mendorong transparansi dan keterlacakan karena setiap produk yang teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksinya. Hal ini mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit. 

Keempat, registrasi menjaga tata niaga serta mendorong persaingan usaha yang sehat, karena hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bertahan di pasar.

Kelima, data dari registrasi mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menyusun kebijakan pangan yang tepat sasaran. Terakhir, registrasi memastikan legalitas usaha, karena beras sebagai komoditas strategis wajib memiliki izin edar dan nomor pendaftaran. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dia siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar. 

“Semua pelaku usaha beras harus patuh pada regulasi. Kita jaga ketahanan pangan ini bersama, bukan dengan jalan curang,” tutur dia.

Berikut 26 merek beras premium yang diduga dioplos beras biasa:

1. Wilmar Group

Sania
Sovia
Fortune
Siip

2. PT Food Station Tjipinang Jaya

Alfamidi Setra Pulen
Beras Premium Setra Ramos
Beras Pulen Wangi
Food station
Ramos Premium
Setra Pulen
Setra Ramos

3. PT Belitang Panen Raya

Raja Platinum
Raja Ultima

4. PT Unifood Candi Indonesia

Larisst
Leezaat 

5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk

Topi Koki 

6. PT Bintang Terang Lestari Abadi

Elephas Maximus
Slyp Hummer 

7. PT Sentosa utama Lestari/Japfa Group

Ayana 

8. PT Subur Jaya Indotama

Dua Koki
Beras Subur Jaya 

9. CV Bumi Jaya Sejati

Raja Udang
Kakak Adik

10. PT Jaya Utama Santikah

Pandan Wangi BMW Citra
Kepala Pandan Wangi
Medium Pandan Wangi

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut