Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! Sidak Satgas Pangan Muarojambi di Pasar Temukan 6 Merek Beras Diduga Oplosan
Advertisement . Scroll to see content

Mentan soal Temuan 9 Ton Beras SPHP Oplosan di Riau: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:09:00 WIB
Mentan soal Temuan 9 Ton Beras SPHP Oplosan di Riau: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengungkap adanya praktik curang yang dilakukan distributor beras di Kota Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggerebekan, ditemukan 9 ton beras SPHP yang sudah dioplos beras kualitas buruk.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan aksi nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kecurangan pangan.

Amran menuturkan, praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pascadiskusi kita,” ucap Amran dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Amran menambahkan, pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan dan jajaran kepolisian di daerah.

Dia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa. Amran berharap pelaku diberikan hukuman berat untuk memberikan efek jera.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp5.000 hingga Rp7.000 per kilogram (kg) lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan, diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut