Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ESDM Penuhi Panggilan KPK soal PLTU Riau-1

Jumat, 31 Mei 2019 - 10:30:00 WIB
Menteri ESDM Penuhi Panggilan KPK soal PLTU Riau-1
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat tiba di Gedung KPK, Jumat (31/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dia hadir setelah tiga kali absen dari panggilan penyidik.

Jonan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.50 WIB. Dia tampak mengenakan celana panjang coklat muda dan kemeja lengan panjang hitam yang digulung setengah lengan. Dia masuk ke kantor komisi antirasuah itu dengan sejumlah pengawalan dari petugas keamanan.

Saat ditanya wartawan terkait kedatangan ke KPK, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Hanya senyum yang dilempar kepada awak media.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) terkait PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (31/5/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Padahal, saat itu Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), belum terbit.

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut