Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Agus Andrianto Tekankan Petugas Imipas Beri Pelayanan PRIMA
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga

Senin, 04 Agustus 2025 - 21:45:00 WIB
Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membuka peluang mencabut paspor buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Sebagaimana diketahui, pencabutan paspor telah dilakukan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi minyak Riza Chalid. 

"Kalau memang perlu ya kita cabut juga, gak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut, gak ada masalah," kata Agus di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Dia mengaku belum menerima permintaan pencabutan paspor Jurist Tan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku APH yang menangani. 

Agus melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan para tersangka. Namun, Agus menyatakan hanya bisa menunggu. 

"Ya kan yurisdiksi negara beda, kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita kan gak bisa memaksakan yuridiksi negaranya masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Maka dari itu, penyidik akan mengambil langkah hukum terkait Jurist Tan.

"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum, tunggu saja," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/7/2925).

Menurutnya, penyidik akan menentukan terkait penetapan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan. Adapun, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung.

Dia menerangkan, Jurist Tan seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin. Namun, dia tak hadir dan tak memberikan konfirmasi ke penyidik atas panggilan untuk ketiga kalinya tersebut.

"Sudah tiga kali (dilakukan pemanggilan oleh Kejagung), pemanggilan ketiga pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin, dan sudah diumumkan, tapi tidak ada konfirmasi kehadirannya," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

Mereka yakni Ibrahim Arief (IA) selaku konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar 2020-2021.

Kemudian Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Jurist Tan (JT) selaku staf khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut