Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Menteri Imipas
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Imipas soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Sesuai Putusan PK Harusnya 25 Juli

Senin, 18 Agustus 2025 - 02:07:00 WIB
Menteri Imipas soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Sesuai Putusan PK Harusnya 25 Juli
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat. Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK), kata dia, Setnov seharusnya bebas bersyarat pada 25 Juli 2025 lalu.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Putusan PK Setnov mengurangi hukuman dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.

Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. 

Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas bersyarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut