PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto (Setnov) terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam putusannya, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun.
Selain pidana kurungan badan yang dipangkas, pencabutan hak politik Setnov juga dikurangi, dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
"Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat, Rabu (2/7/2025).
Diketahui, hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi e-KTP. Sebab, MA mengabulkan PK yang diajukannya.
"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," ujar amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025).