Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content

PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 - 13:30:00 WIB
PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov di Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto (Setnov) terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam putusannya, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun. 

Selain pidana kurungan badan yang dipangkas, pencabutan hak politik Setnov juga dikurangi, dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun. 

"Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat, Rabu (2/7/2025). 

Diketahui, hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi e-KTP. Sebab, MA mengabulkan PK yang diajukannya. 

"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," ujar amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut