Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin dari Presiden 

Selasa, 01 November 2022 - 16:06:00 WIB
Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin dari Presiden 
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," tulis Anwar seperti dilihat dari situs MK, Selasa (1/11/2022)

Yang dimaksud dengan 'pejabat negara' dalam ketentuan ini adalah :


A. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.

B. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.

C. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.

D. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

E. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial.

F. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

G. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

H. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Anwar. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut