Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya
Advertisement . Scroll to see content

Menteri LH: Izin Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Lebih Dulu Keluar dari UU

Minggu, 08 Juni 2025 - 22:45:00 WIB
Menteri LH: Izin Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Lebih Dulu Keluar dari UU
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa izin perusahaan tambang nikel kelua sebelum UU diterbitkan (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan perundang-undangan. Namun, izin perusahan tambang nikel lebih dahulu keluar daripada undang-undang (UU).

Hanif menjelaskan, wilayah aktivitas penambangan di Raja Ampat dilakukan di atas kepulauan-kepulauan kecil yang kaya akan keanekaragaman hayati sehingga wajib dilindungi.

"Tapi secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang- undang ya, bukan mandat LH (Lingkungan Hidup) ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025)

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) berbunyi, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Hanif pun menjelaskan, kegiatan aktivitas pertambangan di Raja Ampat bisa dilakukan karena izin usaha pertambangan lebih dulu terbit ketimbang undang-undang alias aturan soal larangan pulau kecil dilakukan aktivitas pertambangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut