Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  
Advertisement . Scroll to see content

Menteri LH: Izin Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Lebih Dulu Keluar dari UU

Minggu, 08 Juni 2025 - 22:45:00 WIB
Menteri LH: Izin Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Lebih Dulu Keluar dari UU
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa izin perusahaan tambang nikel kelua sebelum UU diterbitkan (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu kan undang-undang (aturannya). Sorry ya, izinnya lebih duluan (keluar) daripada undang-undang (UU). UU kan tahun 2014, nah ini si tambangnya telah mendapatkan kontrak karya di tahun 1998," ujar dia.

Hanif menambahkan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, sekitar 75 persen spesies koral dunia ada di Raja Ampat. Selain itu, hampir seluruh wilayah atau sekitar 97 persen Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung.

Hal inilah yang menurut Hanif, negara punya kewajiban untuk melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati untuk kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dan untuk keberlanjutan ekosistem di laut. 

"Kita akan didiskusikan lebih lanjut langkah apa yang akan kita ambil, tetapi secara teknis memang yurisprudensi hukumnya bicara seperti itu," tutur dia.

Sekedar informasi, PT Gag Nikel selaku anak usaha PT Antam (Persero) Tbk yang sudah mengantongi Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998. Kontrak ini sudah ditandatangani dan mendapatkan izin tambang Sejak 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut